GRIB Jaya DPC Tangerang: Disperndagkop Buka Layanan Pendaftaran HKI UMKM Kota Tangerang Secara Gratis

GRIB Jaya DPC Tangerang: Disperndagkop Buka Layanan Pendaftaran HKI UMKM Kota Tangerang Secara Gratis

Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperndagkop), pemerintah kota resmi membuka layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM lokal. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari GRIB Jaya DPC Tangerang yang aktif memfasilitasi dan mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan merek dan karya.

Mendorong UMKM Naik Kelas

Kepala Disperndagkop Kota Tangerang menjelaskan bahwa pendaftaran HKI gratis ini bertujuan untuk membantu UMKM mengamankan identitas usahanya. Dengan memiliki HKI, pelaku usaha terlindungi secara hukum dari penyalahgunaan merek, logo, atau produk oleh pihak lain.

“Banyak UMKM yang belum memahami pentingnya HKI. Padahal, merek adalah aset berharga yang harus dilindungi. Program ini kami hadirkan agar pelaku usaha bisa berkembang tanpa khawatir karya mereka ditiru,” ujar Kepala Disperndagkop.

Peran Aktif GRIB Jaya DPC Tangerang

GRIB Jaya DPC Tangerang turut berperan dalam menyosialisasikan program ini ke berbagai wilayah. Melalui jaringan komunitas dan relawan, mereka mengajak UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini. Ketua GRIB Jaya DPC Tangerang menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi UMKM mulai dari proses pendaftaran hingga pengurusan dokumen.

“Kami ingin memastikan UMKM di Tangerang tidak hanya kreatif, tetapi juga kuat secara legal. HKI adalah perlindungan sekaligus modal kepercayaan untuk memperluas pasar,” tegasnya.

Proses Mudah dan Gratis

Layanan pendaftaran HKI yang dibuka Disperndagkop dilakukan secara sederhana dan tanpa biaya. Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, contoh merek atau logo, serta deskripsi singkat produk atau jasa yang ditawarkan.

Setelah berkas lengkap, Disperndagkop akan memproses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah kota sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, baca selengkapnya:
◉ https://gribjayatanggerang.org/2025/08/11/grib-jaya-dpc-tangerang-disperndagkop-buka-layanan-pendaftaran-hki-umkm-kota-tangerang-secara-gratis/
◉ https://gribjayacikarang.org/hiburan/grib-jaya-dpc-cikarang-apresiasi-kreativitas-warga-yang-sulap-lapangan-tenis-menjadi-tempat-pernikahan/
◉ https://gribjayabali.org/uncategorized/grib-jaya-dpc-bali-wabup-karangasem-pandu-pranpanca-lagosa-apresiasi-pengolahan-sampah-di-gedung-mall-pelayanan-publik/
◉ https://gribjayacilegon.org/uncategorized/grib-jaya-dpc-cilegon-pemkot-cilegon-sukses-gelar-bc-fifa-2025-budaya-lokal-ke-dunia/
◉ https://gribjayaserang.org/hiburan/grib-jaya-dpc-serang-gubernur-banten-andra-soni-resmi-teken-mou-dengan-dewa-united-fc/

Manfaat Jangka Panjang

Dengan memiliki HKI, UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk. Merek yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah dipercaya konsumen, membuka peluang kerja sama bisnis, bahkan mempermudah akses pembiayaan dari perbankan atau investor.

Program ini juga diharapkan mampu mendorong UMKM Kota Tangerang untuk lebih berinovasi dan menjaga kualitas produk. Dengan merek yang kuat, UMKM dapat bersaing di pasar nasional bahkan internasional.

Penutup

Inisiatif Disperndagkop Kota Tangerang untuk membuka layanan pendaftaran HKI gratis adalah langkah nyata dalam membangun ekosistem UMKM yang berdaya saing. Dukungan penuh dari GRIB Jaya DPC Tangerang menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan komunitas adalah kunci keberhasilan program pemberdayaan ekonomi lokal.

Dengan perlindungan merek yang kuat, UMKM Tangerang akan semakin percaya diri melangkah, membawa produk kreatif mereka ke pasar yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *